“Yang bersangkutan melakukan perbuatan baru 2 kali, dia akui ada keinginan dan nafsu lalu memegang korban,” lanjut Aris.
RBR tidak memilih korbannya secara spesifik, tetapi melakukannya secara acak. Saat melihat kedua korban, RBR mengaku tidak bisa menahan nafsunya karena sudah tidak berhubungan badan dengan istrinya selama beberapa bulan.
“Yang bersangkutan tidak bisa menahan hasrat atau nafsu, dia mengaku sudah menyesali perbuatannya. Alasannya 3 bulan tidak diberi nafkah batin oleh istrinya, lalu melakukan itu, pengakuannya istrinya hamil,” jelas Aris.
Selain menahan RBR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan helm ojol berwarna oranye yang dipakai saat melakukan aksinya. RBR dijerat dengan Pasal Pencabulan Terhadap Anak berdasarkan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling besar Rp 5 miliar.(amb)