MA Ajukan Surat Akademik Peningkatan Kesejahteraan Hakim Indonesia

Ilustrasi hakim. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Mahkamah Agung (MA) telah menyerahkan surat akademik untuk memberikan kesejahteraan profesi hakim diseluruh Indonesia. Surat akademik itu, telah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Wakil Ketua MA, Bidang Non-Yudisial, Suhrto mengatakan dalam surat akademik itu membuat 8 poin permohonan peningkatan kesejahteraan. Namun ia mengatakan barubterdapat 4 poin yang diterima dan akan dilakukan kajian mendalam secara bersama-sama.

Keempat poin yang diterima oleh Kemenpan-RB itu ialah gaji pokok, tunjangan, pensiun dan tunjangan kemahalan hakim. Namun dalam perjalanan pengajuannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suharto menjelaskan kepada awak media, Senin (7/10/2024), terdapat 3 poin yang diterima.

Kemenkeu diungkapkannya, menilai bahwa tunjangan kemahalan hakim akan dilakukan peninjauan bersama. Ia menyebut Kemenkeu dan Badan Pusat Statistik (BPS), akan mengkaji tunjangan kemahalan, dengan komparasi aparat penegak hukum lainnya

Namun setelah itu, ia menyatakan dalam pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya 3 poin yang di setujui. Ia menyebut bahwa terdapat usulan tunjangan kemahalan hakim yang dinyatakan Kemenkeu perlu kajian mendalam dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski tunjangan kemahalan masih akan dikaji, namun Mahkamah Agung tetap menerima 3 poin usulan kesejahteraan hakim. Akan tetapi Suharto menyatakan bahwa kedepannya, MA tetap akan memperjuangkan tunjangan kemahalan hakim itu untuk dapat direalisasikan.