Miryam diperiksa sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Selasa (13/8/2024).
Usai diperiksa, saat itu Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya. Ia terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk.
KPK sendiri mencekal Miryam dalam kasus ini selama enam bulan kedepan. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 30 Juli 2024.
Miryam pernah dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Miryam meminta USD100.000 kepada Dirjen Dukcapil saat itu, Irman.***