Ia menyatakan bahwa indikasi dugaan Tipikor yang ditemukan oleh pihaknya adalah sudah berjalannya tiga tahun anggaran dari 2021 – 2023 dengan masing-masing dianggarkan Rp5miliar.
“Dari 2021 – 2023 berarti sekitar Rp15 miliar yang diperuntukkan untuk itu. Perkiraannya ada dua titik lokasi berdekatan di tepi jalan provinsi, yaitu 20×60 dan di belakang tanah itu ada yang menyebut 6 hektare, ada yang menyebut 8 hektare,” jelasnya.
Nagian menduga bahwa kasus ini turut melibatkan rektor IAIN, Syarif yang berdasarkan informasi, secara prosedur tidak melalui mekanisme yang ada.
Namun, saat dikonfirmasi di Kampus IAIN, ia tidak memberikan komentar apapun terkait hal tersebut serta belum mendapatkan panggilan meskipun kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan oleh Kejati Kalbar. (mro)