Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan mengancam stabilitas lingkungan di wilayah tersebut.
Jumli juga merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang direvisi menjadi UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 35 Ayat 1, yang mengatur bahwa pengoperasi penambangan tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Namun, tidak ada tindakan nyata hingga saat ini, dan motor air tersebut terus beroperasi seolah tidak ada yang mengawasi,” sesalnya.
Warga setempat, yang jumlahnya mencapai ratusan, telah mengajukan petisi dan terus mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini.
Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Yeni juga berjanji akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin, namun hingga kini masyarakat diminta untuk menunggu tanpa ada tindakan nyata di lapangan. (amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id