KETAPANG – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Selain beroperasi secara ilegal, penambangan ini menyebabkan tanah longsor, pohon tumbang, serta pencemaran air PDAM yang berdampak buruk bagi warga setempat.
Jumli, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Antirum, bersama pihak Dinas Ketapang dan Dinas Provinsi, menemukan tiga motor air/kapal yang beroperasi tanpa izin saat melakukan pengecekan di lokasi pada 15 Agustus 2024.
Meskipun klaim izin diajukan oleh salah satu operator kapal, dokumen resmi tidak dapat ditunjukkan.
Pengangkutan pasir dilakukan secara masif dengan kapasitas 20 hingga 60 meter kubik setiap kali perjalanan dan beroperasi setiap hari, menyebabkan kerusakan ekosistem yang semakin parah.
“Sejak laporan resmi dibuat pada 15 Agustus, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Motor air tersebut masih beroperasi meski sudah jelas melanggar aturan,” ungkap Jumli dalam wawancara pada Rabu (18/9/2024).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id