Lokasi pengangkutan berada di kawasan Beting, Tanjung Raya, Pontianak.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mengecam keras dugaan pelanggaran ini.
“Pengangkutan aset daerah tanpa proses lelang adalah pelanggaran hukum serius yang merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan aset negara. Kami mendesak aparat berwenang segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku yang terlibat,” tegas Rifal dalam wawancara pada Kamis, (19/9/2024).
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan aset daerah ini diproses sesuai hukum yang berlaku. (mro)