Uang hasil kegiatan tersebut lebih lanjut disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Hendra dalam TPPU dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana, dan Arie Yudha.
“Peran mereka adalah mengelola uang dari hasil kejahatan tersebut dan melakukan kegiatan pencucian uang,” ucapnya.
Aset-aset yang dimaksudkan kemudian menjadi barang bukti kejahatan dan telah disita. Barang-barang tersebut adalah 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 5 kendaraan laut (1 speed boat dan 4 kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 jam tangan mewah, uang tunai senilai Rp1,2 miliar dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 miliar. (mro/hms)