JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah asset terpidana narkoba, Hendra Sabarudin sebesar Rp 221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia kerap masih berulah meskipun sudah mendapatkan peringanan hukum dari vonis hukuman mati menjadi 14 tahun penjara.
Informasi tersebut mulanya didapat dari Ditjenpas Kemenkumham, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerja sama dengan PPATK, DitjenPas, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Berdasarkan penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Maka dari itu, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/9/2024).