SANGGAU- Juru Sita Pengadilan Negeri Sanggau dibackup Polres Sekadau dan Koramil Nanga Mahap menuntaskan proses eksekusi dengan merobohkan sebuah bangunan dua lantai di Pasar Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kamis (12/9).
Meski diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak bangunan dua lantai milik Eden di Pasar Nanga Mahap berhasil dirobohkan dengan menggunakan Eksavator
Perobohan bangunan dilakukan hingga Jumat dinihari, proses eksekusi selesai setelah bangunan dua lantai itu sudah rata dengan tanah,Jumat (13/9)
Proses eksekusi sebuah bangunan dua lantai di Pasar Nanga Mahap merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan Lie Lie Djun alias Elis Mutik pada 1 Agustus 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Erin anak dari Elis Mutik yang turut hadir menyaksikan jalannya proses eksekusi Jumat (13/9) mengatakan, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sanggau dibackup Polres Sekadau dan dibantu Koramil Nanga Mahap adalah suatu keadilan yang selama bertahun tahun Ia perjuangkan.