Ketegangan Warnai Proses Eksekusi Bangunan Di Pasar Nanga Mahap 

SANGGAU- Pengadilan Negeri Sanggau melakukan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kamis (12/9), meski sempat dihadang sekelompok masa yang tidak dikenal petugas gabungan dari Polres Sekadau dan jajaran dibantu TNI dari Koramil Nanga Mahap dan Sat Pol PP tetap melakukan pengamanan di lokasi eksekusi.

 

Ketegangan antara kuasa hukum tergugat dengan juru sita Pengadilan Negeri Sanggau dan petugas gabungan sempat mewarnai proses eksekusi, meski begitu tidak menimbulkan tindakan yang anarkis dan proses eksekusi tetap berjalan.

 

Proses eksekusi sebuah bangunana di Jalan Sudirman Pasar Nanga Mahap itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 1226 /PAN.W17-U6/HK2.4/lX/2024 tanggal 5 September 2024 untuk menjalankan pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor 2/pdt.Eks/2023/PN Sag Jo. Nomor 20/pdt. G/3013/PN Sgu.

 

Humas Pengadilan Negri Sanggau, Muhammad Nur Haviz belum lama ini mengatakan agenda eksekusi sebuah bangunan di daerah Nanga Mahap diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024,

 

Meski ada upaya gugatan perlawanan baru yang di ajukan pihak tergugat namun upaya tersebut tidak dapat menangguhkan proses eksekusi yang sudah di agendakan tersebut.

 

“Benar ada gugatan baru atas nama Penggugat Yuli Sri Kumala Sari yang baru didaftarkan dan teregister dengan Nomor : 45/Pdt.Bth/2024/ PN Sag,” ujar Muhammad Nur Hafiz.