Eksekusi Bangunan Di Pasar Nanga Mahap Sekadau Dilakukan Besok,12 September

 

“Benar ada gugatan baru atas nama Penggugat Yuli Sri Kumala Sari yang baru didaftarkan dan teregister dengan Nomor : 45/Pdt.Bth/2024/ PN Sag,” ujar Muhammad Nur Hafiz.

 

“Dengan didaftarkan perkara baru tersebut tidak menangguhkan proses eksekusi yang telah diagendakan. Selain itu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun pengajuan gugatan baru tidak menangguhkan proses eksekusi,” tegasnya.

 

Agenda eksekusi yang telah dijatwalkan oleh Pengadilan Negeri Sanggau tersebut berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Lie Lie Djun alias Elis Mutik, yang mana ajuan tersebut pada 1 Agustus 2024 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilaksanakan eksekusi.(ariya)