Curi Material untuk Rehap Rumah, AS dan SA Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian bahan material, AS (24) dan SA (20) ditangkap pihak kepolisian.

“Kedua pelaku berinisial AS (24) dan SA (20). Keduanya merupakan warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Barang yang diambil mereka berdua merupakan milik korban berinisial DM yang digunakan untuk merehap rumah miliknya,” jelasnya, Selasa (3/9/2024).

Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (mro/humasres kr)