Curi Material untuk Rehap Rumah, AS dan SA Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian bahan material, AS (24) dan SA (20) ditangkap pihak kepolisian.

PONTIANAK – Polisi menangkap pelaku pencurian barang material di sebuah komplek perumahan di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (31/8/2024). Keduanya ditangkap beserta dengan barang bukti berupa dua karung barang material berisi potongan seng metal dan baja ringan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kerugian yang dialami dari tindak pencurian itu mencapai Rp5 juta.