Usut Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Foto : Istimewa

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.(ald)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id