Tiga Saksi Dugaan Kasus Korupsi PT Telkom Diperiksa KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Foto : Istimewa

Dalam kasus ini pula, penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Terhadap enam orang tersangka itu kemudian dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, keenam tersangkanya adalah Siti Choirina (SC), mantan EVP DES PT Telkom Paruhum Natigor Sitorus (PNS), mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra Tan Heng Lok (THL), Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama Natalia Gozali (NG), Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo Victor Antonio Kohar (VAK), Direktur PT Asiatel Globalindo dan Fery Tan (FT), Direktur PT Erakomp Infonusa.

KPK diketahui sedang melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom, yakni pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017–2018 di lingkungan PT Telkom beserta grup.

Dalam perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Jakarta, yang meliputi enam rumah dan empat kantor diantaranya, kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.(rey)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id