MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Adapun ketentuan baru yang ditetapkan MK adalah sebagai berikut:

1. Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– ⁠Provinsi dengan penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– ⁠Provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– ⁠Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

2. Untuk Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya:
– Kabupaten/Kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– ⁠Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– ⁠Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– ⁠Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

Putusan ini memberikan peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah, asalkan mereka mampu meraih dukungan suara yang cukup dari pemilih. (yo)