Iwan Darmawan Diduga Terima Sejumlah Uang Dalam Kasus Proyek Air Bersih, Pengacara Siap Gugat Restorative Justice

Kolase Tim kuasa hukum CV Swan, Zahid Johar Awal saat pers conference (16/8) dan screenshoot vidio pernyataan Iwan Darmawan.

Zahid juga menambahkan bahwa proses gelar perkara telah dilaksanakan oleh Kasubdit 3 Sahirul Awab dan Heri selaku penyidik pada Jumat pagi.

Hasilnya, perkara tersebut akan dihentikan berdasarkan persetujuan dari Dir Krimum, meskipun belum ada surat resminya. “Maka, atas dasar tersebut kami akan bersurat kepada penyidik, tembusan kepada Kasubdit, Kabag Wassidik, Dirkrimum, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan instansi lainnya perihal pemberitahuan dan teguran atas restorative justice yang diajukan tersebut karena telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tegas Zahid.

Zahid menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana, dan penyidik seharusnya mencari kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formil.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil” lanjutnya. (yo)