“Kondisi ini memungkinkan dimanfaatkan pihak yang kalah kompetisi dianggap ini sebagai bagian dari trik KPU. Padahal ini bukan soal trik, tapi tentang kesediaan dana yang terbatas,” jelasnya. (mro)
Kesbangpol Kalbar: Pilkada Serentak Lebih Rawan dari Pemilu
