“Kami berpedoman pada regulasi yang berlaku yaitu peratutan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya dipasal 276, yang mengatur tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini BKPSDM sedang meperoses SK Pemberhentian sementara yang esensinya yang bersangkutan tidak lagi bersetatus sebagai ASN sampai dengan ditetapkanya keputusan Pngadilan yang berkekuatan hukum tatap.
“Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemkab Sanggau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, sesuai dengan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sebagaimana yang kita ikrarkan pada saat pengangkatan sumpah dan janji sebagai Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.(ariya).