“Untuk gugatan bantahan tersebut juga sudah kita putus pada 18 Juli 2024 ini,” ujarnya.
Muhammad Nur Hafizh menyampaikan permohonan eksekusi yang diajukan Lie Lie Djun alias Elis Mutik pada 1 Agustus 2024 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dalam waktu dekat ini pihak Pengadilan Negeri Sanggau akan berkoordinasi dengan Kepolisian Polres Sekadau untuk meminta pengamanan saat eksekusi digelar.
“Jadi untuk proses eksekusi kita perlu koordinasi lagi kepada Kepolisian dalam hal ini Polres Sekadau, karena untuk eksekusi kita tidak dapat lakukan sendiri perlu ada pengamanan dari pihak Kepolisian, untuk pelaksanaan eksekusi kita akan berkoordinasi dengan Polres Sekadau dalam waktu dekat ini 1 atau 2 minggu lagi,” pungkasnya.(ariya)