Inkracht, PN Sanggau Segera Eksekusi Bangunan di Pasar Nanga Mahap Sekadau

SANGGAU- Pengadilan Negeri (PN) Sanggau dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi terhadap sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Hal tersebut disampaikan Muhammad Nur Hafizh, Humas Pengadilan Negri Sanggau, Kamis (8/8) sore.

 

Muhammad Nur Hafizh menyampaikan permohonan eksekusi itu disampaikan Lie Lie Djun alias Elis Mutik pada 27 Juli 2016 dan saat ini permohonan eksekusi tersebut pada 15 Desember 2023 sudah dalam proses konstatering.

 

“Jadi tahap konstatering sudah kita laksanakan, tahap berikutnya ialah eksekusi, kita sudah jadwalkan eksekusi itu, dan rencananya eksekusi akan kita laksanakan pada 18 Januari 2024, namun eksekusi ditangguhkan karena kami menerima surat dari Polres Sekadau untuk menangguhkan eksekusi, dengan alasan pada saat itu bertepatan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, terang Muhammad Nur Hafizh.

 

Selain itu Humas Pengadilan Negeri Sanggau juga mengatakan ada gugatan bantahan dari pihak ibu Sri dan yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.