Oknum ASN Sanggau Tersangka Korupsi RP 4,4 Miliar, Chat Whatsapp Bisa Jadi Petunjuk Tersangka Baru

SANGGAU- Seorang ASN berinisial GL di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) Kabupatn Sanggau terselandung dugaan kasus korupsi uang sebesar Rp 4.477.773.500, saat ini GL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau.

 

GL pada Snin 5 Agustus 2024 sudah ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas 2B Sanggau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan ASN Disprindakop Kabupaten Sanggau ini.

 

Dugaan Korupsi yang dilakukan GL terbilang sudah berjalan selama 3 tahun terakhir ini, GL diketahui menentukan tarif TERA atau TERA ulang yang melebihi dari tarif normal yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sanggau, hal tersebut dilakukan GL sejak tahun 2020 sampai 2023.

 

Kepala Dinas Prindakop Kabupaten Sanggau, Serif Marwan tidak dapat memberikan komentar terkait kasus yang belibatkan anak buahnya itu.

 

“Maaf saya belum bisa beri komentar karena proses hukum sedang berjalan, mohon pengertiannya,” ungkap Sarif Marwan saat dikomfirmasi melalui seluler, Selasa (6/8) sore.

 

Setahun silam tepatnya 13 sampai 14 November 2023, Wartawan Fakta Kalbar sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi biaya tarif TERA dan melakukan konfirmasi langsung kepada tersangka GL via whatsapp.