Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Jokowi Tunjuk Bahlil jadi Ketua

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalla.

Satgas ini akan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan sesuai dengan pasal 3 Keppres, Satgas memiliki sembilan tugas yang harus dijalankan.

Bahlil sebagai Ketua Satgas Investasi IKN akan dibantu oleh Wakil Ketua; Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Otorita IKN. Sekretaris; Wakil Kepala Otorita IKN dan Firdaus Dewilmar.

Kemudian dengan para anggota; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menku), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (mro)