Bareskrim Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas

Ilustrasi pakaian bekas. Foto: Pixabay

Ia menambahkan, penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum dan merupakan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa selain Bareskrim yang menyita ribuan balpres, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok juga mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.

Selain balpres, sejumlah barang hasil impor ilegal lainnya juga diamankan. Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang berhasil mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, serta 5.896 buah pakaian jadi dan aksesoris.

Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (yth)