Tetap Waspada! Tiga Cara Baru Penipuan Pinjol Ilegal Terkuak, Begini Modusnya

Ilustrasi Pinjol

2. Penawaran Lewat Media Sosial dan SMS
Saat ini semakin marak modus penipuan pinjol lewat media sosial dan SMS. Oknum penipu biasanya menawarkan pinjaman dana dengan mengirimkan pesan yang tidak hanya sekali, tetapi dikirim berulang kali bahkan secara agresif.

Mereka kerap menggunakan akun palsu atau anonim untuk menarik perhatian calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor yang diberikan, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau jaminan.

Dalam peraturan OJK telah menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang sah dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam, kecuali jika sebelumnya telah disetujui

3. Langsung Transfer ke Rekening
Modus ini dilakukan dengan langkah awal mengirim atau transfer dana ke rekening calon korban, jumlahnya sekitar Rp1 juta. Nantinya, jika dana tersebut dipakai korban dan tidak dilaporkan, berarti korban sudah masuk ke jeratan modus ini.

Setiap bulannya saat jatuh tempo, sang korban akan dibebani tagihan untuk membayar pinjol yang sebenarnya tidak mereka lakukan secara sadar.***