*626 Catatan Terbanyak Terjadi di Kabupaten Sanggau
PONTIANAK – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kalimantan Barat diwarnai dengan berbagai ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar, ditemukan 1.614 kasus ketidaksesuaian yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Yosef Harry Suyadi, menjelaskan bahwa temuan-temuan ini mencakup sejumlah masalah kritis. Mulai dari stiker yang tidak ditempel dengan benar, pemilih yang tidak dikenal, hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak menggunakan atribut resmi saat bertugas.
“Temuan terbanyak terjadi di Kabupaten Sanggau dengan 626 catatan, dimana banyak pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam daftar pemilih,” ungkap Yosef. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa Pantarlih bahkan digantikan oleh anak-anak mereka, yang menambah masalah dalam validitas data.










