“Saya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang sinergis ini. Saya harap mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Tentunya implementasi ini harus didukung. Saya menilai implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa merupakan langkah strategis yang tepat, mengingat sistem ini dapat memastikan semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik, sehingga diharapkan dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Dikatakannya, CMS Desa merupakan salah satu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat, dan Bank Indonesia dalam rangka percepatan transaksi non tunai dilingkungan pemerintah daerah, sehingga pada tahun 2024 163 pemerintah desa yang ada di 15 kecamatan diwajibkan menerapkan CMS Desa untuk pelaksanaan transaksi pembayaran.
“Saya juga berharap Bank Kalbar selaku BUMD dan Mitra Pemerintah Kabupaten Sanggau terus mengembangkan aplikasi serta fitur-fitur yang digunakan penerapan CMS Desa ini agar benar-benar membantu dan memudahkan pemerintah desa dalam melakukan transaksi, sehingga meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa,” harapnya.(ariya)










