Kembali Cabjari Sanggau di Entikong Tahan Dua Tersangka Pendamping Lokal Desa BUMDESMA

SANGGAU- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka berinisial LF dan MJ, keduanya ditahan terkait perkara dugaan  Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018-2021.

 

Dalam upaya penegakan hukum Tim Peyidik Capjari Entikong telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan 39 saksi.

 

Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Selasa (16/7) sore mengatakan, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000.

 

Sebelum penahanan terhadap kedua tersangkan FL dan MJ Tim Peyidik Capjari Entikong sudah menahan HS Direktur Utama Bum Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dan telah menitipkan HS ke Rutan Sanggau untuk 20 hari kedepan pada Rabu 10 Juli 2024.