KETAPANG- Satuan Narkoba Polres Ketapang mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba pada Rabu, (10/7) lalu di rumahnya. Terduga pelaku adalah seorang Perempuan berinisial T (40).
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi terkait adanya 5 lokasi rumah yang dijadikan tempat pengedaran narkoba di Desa Sukabangun Luar.
“Dari informasi yang kami terima, kita lakukan upaya hukum melalui penggeledahan di 5 lokasi rumah tersebut sekira pukul 10.30 WIB dan dari beberapa lokasi rumah tersebut, didapati beberapa terduga pelaku sudah kabur dan beberapa lainnya tidak ditemukan barang bukti. Namun saat menggeledah sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial J yang merupakan target operasi, kami dapati terduga pelaku J sedang tidak berada dirumah. Hanya ada istri terduga pelaku yaitu T. Disaksikan perangkat desa setempat, T sempat mencoba membuang sebuah wadah minyak rambut ke arah belakang rumah dan ternyata didalam wadah minyak rambut tersebut terdapat 31 paket klip plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” jelas AKP Aris.










