Direktur Utama BUMDESMA Ditahan Capjari Entikong.

“Ya tersangak HS diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000 dan penyertaan modal dari 5 desa, yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sungai Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000, Ujar Adi.

 

Adi meyebut tersangka HS dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000.

 

“Tersangka kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

 

Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas ll B Sanggau.”Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan
Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan
Barat Tahun Anggaran 2018-2021,” pungkasnya. (ariya).