Direktur Utama BUMDESMA Ditahan Capjari Entikong.

*Modus Laporan Fiktif Pengelolaaan Keuangan BUMDES

SANGGAU- Tim Penyidik Cabang
Kejaksaan Negeri (Capjari) Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HS, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Tahun Anggaran
2018-2021 Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

 

“Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera,” ungkap Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Rabu (10/7).

 

Adi mengatakan Tim penyidik Capjari Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaann terhadap 39 saksi dalam perkara tersebut.