Total nilai barang kena cukai yang dimusnahkan mencapai Rp 204.480.510,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 184.892.647. Adapun jenis pelanggaran yang terjadi di bidang cukai adalah penyelundupan rokok sebanyak 95.440 batang, dengan nilai sebesar Rp. 133.173.720,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 90.401.344,-.
“Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai adalah 337.654.230 rupiah, dengan potensi kerugian negara dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah,” ungkap Teguh Imam Subagyo.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti dari Polri,TNI dan kejaksaan.(ro)