“Akibat penyiksaan itu mata kanan anak saya sampai mengalami gangguan. Saya minta tolong kepada pemerintah khususnya Presiden untuk membantu memulangkannya,” ucapnya.
Korban TPPO berinisial A dari Semarang bukanlah korban tunggal. Ia bersama delapan korban lainnya saat ini sedang dalam pendampingan Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.
“Kami sudah melaporkan ke berbagai instansi baik ke Mabes Polri maupun ke Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan lembaga lainnya. Namun, sampai sekarang tidak ada respon,” kata Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya.
Tuti bertugas mendampingi keluarga korban A yang berada di Kota Semarang. Pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera memulangkan A sebab korban sudah mengalami beragam penyiksaan hingga mentalnya drop (turun).
“Mata korban alami gangguan karena disuruh bekerja sebagai scammer di depan laptop selama 18 jam nonstop. Artinya, korban secara fisik dan mental kena,” ujarnya.***
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id