Bahkan data yang diperoleh Fakta Kalbar (faktakalbaar.id) sangat miris, ditemukan begitu banyak perusahaan yang bergerak di bidang perhubungan laut seperti pelabuhan dan terminal,transportasi,bongkar muat dan jasa pengurusan transportasi yang SIUP nya mati. Yang mengagetkan lagi, ada yang Expired PMKU nya dari tahun 2019. Pengawasan administrasi terkait SIUP dibawah KSOP Kelas 1 Pontianak dipertanyakan.
Salah seorang pelaku usaha pelabuhan, berinisial E kepada Fakta Kalbar menjelaskan, padahal pengurusan SIUP ini sangat mudah dan dilakukan secara online, bahkan tidak berbayar. “Pengurusan berbagai SIUP yang Fakta Kalbar tunjukkan ke saya sebenarnya mudah untuk diurus dan ini online, bahkan semuanya gratis.Namun aneh juga jika kemudian banyak yang mati izin.Seharusnya jika ditemukan Expired PMKU, maka kegiatan usaha harus dihentikan.Ini ranah KSOP sebenarnya,” jelas E.
E memang kaget setelah Fakta Kalbar menunjukkan beberapa lembar data digital yang menampilkan daftar SIUP mati perusahaan di Kalbar.Selain Pertamina, perusahaan besar dan ternama lainnya dalam kondisi serupa, seperti perusahaan perkebunan sawit, semen, bongkar muat hingga jasa pengurusan transportasi.
Berikut jumlah Expired PMKU dari jenis usaha; Terminal Khusus (Tersus) : 34 perusahaan, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) :58 perusahaan, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) : 32 perusahaan dan Perusahaan Angkutan Laut (PAL) : 55 perusahaan. (rfk)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id