Dua Terdakwa Narkoba Divonis Mati Pengadilan Negeri Pekanbaru

Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. Foto : Istimewa

Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika. Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.

Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.***