“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor. Lalu, dari hasil pengembangan oleh tim Satreskim kami kembali menangkap empat pelaku yang mempunyai peran berbeda, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39),” jelas Chandra.
Selain pelaku, lanjut Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor. Barbuk tersebut yakni satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.
“Tersangka patut diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. Tersangka juga patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Chandra.***