Kejagung Sita Rumah dan Apartemen Mewah Milik Koruptor Perkebunan Sawit di Riau

Koruptor perkebunan sawit Surya Darmadi. Foto : Istimewa

Selanjutnya, terhadap barang sita eksekusi tersebut Jaksa Eksekutor telah menyerahkannya kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara tapi ada juga yang dikembalikan di antaranya:

– 8 barang bukti dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti;
– 33 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU;
– 70 barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik;
– 46 barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir.

Ketut menjelaskan, terhadap beberapa poin berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara.

“(Surya Darmadi) lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” tukasnya.***