FAKTA KALBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah dan bangunan milik Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022. Aset yang disita antara lain rumah dan apartemen mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kegiatan itu sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi,” ungkap Ketut dalam keterangannya dikutip pada Jumat 7 Juni 2024.
Penyitaan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI meminta Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.
Adapun beberapa aset tanah atau bangunan yang disita dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang. Aset tanah atau bangunan tersebut terletak berada di wilayah:
– Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
– Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue;
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park;
– Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
– Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.