“Oleh karena itu, dengan adanya pasal pelarangan ini akan membuat kinerja kami untuk mengungkap kasus yang mungkin sengaja ditutupi, akan sangat sulit, bahkan tidak bisa lagi. Ini jelas kemunduran demokrasi pers,” lanjutnya.
Theo menegaskan, selain menolak RUU Penyiaran, pihaknya juga telah mengambil sikap dengan membuat pernyataan sikap yang disampaikan kepada DPRD Ketapang. Dia berharap, pernyataan sikap ini bisa naik hingga tingkat pusat.
Ada empat poin pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh PWI dan AJK. Pertama, meminta agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung beberapa pasal kontroversi. Kedua, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Ketiga, memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun dan dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Terakhir, meminta Ketua DPRD Kabupaten Ketapang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang memicu kontroversi.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top, mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat pernyataan sikap tersebut kepada ketua DPRD Ketapang untuk selanjutnya diteruskan ke DPR RI.
“Nanti kami sampaikan ke ketua DPRD Ketapang dulu, setelah itu baru disampaikan ke DPR RI,” ujar Otop sapaan akrabnya.
Otop mengaku, pihaknya mendukung terhadap RUU Penyiaran tersebut jika membuat semuanya lebih baik, khususnya dalam pers. Akan tetapi, jika RUU Penyiaran tersebut membawa kemunduran dalam dunia pers, maka pihaknya juga menolak.
“Kami tahu peran pers ini sangat penting. Contohnya banyak kasus yang diungkap oleh pers. Oleh karena itu, jika RUU Penyiaran ini membuat pers lebih baik, kami mendukung. Tapi jika membuat pers ini semakin mundur, kami juga menolak,” ungkapnya.(nfl)










