Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembelaan diri terdakwa.***