Polisi Gadungan yang Kerap Minta Uang Pedagang di Jakarta Dibekuk

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

Nicolas menjelaskan, pelaku mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam satu bulan, LH mendapatkan uang dari hasil pemalakan mencapai Rp3 juta.

“Dia hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya. Sebulan Rp3 juta,” ungkapnya.

Menurut Nicolas, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***