Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang Serahkan SK PPPK Saat Apel Gabungan ASN 

Bupati mengingatkan kepada P3K bahwa penempatan tugas yang ada didalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

 

“Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.

 

Selain itu kepada Kepala OPD, Bupati berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya terutama P3K yang telah menerima SK sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.

 

“Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau staffnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing,” tutupnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Ketapang Alexander Wilyo, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, kepala OPD, para Kabag, dan lainnya.(nfl)