Asisten Pemerintahan dan Kesra Membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

 

Asisten juga menyampaikan bahwa dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas Desa kepada 42 Desa di Kabupaten Ketapang.

 

Asisten menjelaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah Desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.

 

“Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang, Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang dan Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se-Kabupaten Ketapang.(nfl)