KETAPANG- Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Heryandi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, pada Selasa (14/5) di Ruang Rapat Utama Bupati Lantai 3 kantor Bupati Ketapang.
“Sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021-2026 yaitu “Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera” kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat,” ujar Asisten membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Asisten menekankan bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.
Asisten berharap Peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian Desa melalui peningkatan pendapatan asli Desa.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.










