“Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya sebanyak tiga kali.
Tindakan penertiban PETI yang dilaksanakan Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Dusun Pelanjau Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.
“Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI, karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan bising dari aktivitas tersebut,” ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu warga.(rfk/humasres skd)