Kasus Perdagangan 109 Kg Sisik Trenggiling Masuk Meja Hijau

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam operasi tersebut, Balai Gakkum KLHK melakukan penyergapan adanya aktivitas perdagangan sisik trenggiling.

 

Dalam operasi itu, Gakkum KLHK mengamankan sejumlah orang yang diduga pelaku, diantaranya seorang warga sipil, dan mantan (eks) anggota TNI, yang disinyalir sebagai pemilik 112 kg sisik trenggiling tersebut.

 

Namun dalam proses penyidikan, Balai Gakkum menetapkan satu orang tersangka, yakni Muhammad Guntur.

 

Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (Noe)