PONTIANAK- Kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 109 Kg dengan tersangka Muhammad Guntur memasuki babak baru. Kasus perdagangan satwa langka itu masuk ke tahap persidangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mempawah, tersangka Guntur akan menjalani sidang perdananya pada tanggal 14 Mei 2024.
Sebelumnya, Guntur diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dua orang lainnya di halaman parkir Hotel Dangau, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/02/2024) malam.
Mereka diamankan bersama barang bukti sisik trenggiling sebanyak 112 Kg, tiga unit telephon genggam, dan satu unit mobil yang diduga sebagai sarana.










