Belum 24 Jam, Kasus Curanmor Di Kecamatan Delta Pawan Berhasil Diungkap Polisi

 

“Jadi menurut catatan Kepolisian, pelaku SP ini enam kali melakukan kasus serupa, atas kerja keras tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih,” tambah AKP Sumiadinata.

 

AKP Sumiadinata melanjutkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, dikarenakan ada kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan tindak pidana curanmor.

 

“Untuk Pelaku SP sendiri dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutupnya.(nfl)