KETAPANG- Tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang belum sampai 24 jam dari saat dilaporkan ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan anggota Kepolisian di lapangan. Seorang pelaku berinisial SP (39), warga Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan pun berhasil diamankan.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata dalam keterangan resminya membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“ Pelaku SP kita amankan pada hari minggu kemarin tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib saat berada di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang ” ujar AKP Sumiadinata, Senin (29/04).
Pelaku diamankan setelah adanya laporan tindak pidana curanmor yang terjadi di di wilayah Kecamatan Delta Pawan, pada hari sabtu 27 april 2024 semalam, dimana setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, mengarah kepada pelaku SP.










